4 Pilar Fokus Gerakan
Seluruh kelompok wajib mengimplementasikan program kerja yang
mengacu pada kluster utama ini.
Sadar Hukum Masyarakat
Meningkatkan literasi hukum melalui penyuluhan, konsultasi hukum, sosialisasi peraturan perundang-undangan, serta edukasi mengenai hak dan kewajiban warga negara sehingga tercipta masyarakat yang sadar, taat, dan patuh terhadap hukum.
Perlindungan Hak dan Keadilan Sosial
Mengembangkan program pendampingan edukatif bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, pelaku UMKM, dan masyarakat desa mengenai perlindungan hukum, hak asasi manusia, serta akses terhadap keadilan.
Pencegahan dan Penyelesaian Permasalahan Hukum
Mendorong budaya preventif melalui edukasi mengenai pencegahan tindak pidana, penyalahgunaan narkoba, kekerasan, perdagangan orang (TPPO), perundungan, kejahatan siber, serta penyelesaian sengketa secara musyawarah dan mediasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penguatan Tata Kelola dan Kemitraan Hukum
Mendukung pemerintah desa, kelurahan, sekolah, organisasi masyarakat, dan lembaga lokal dalam penyusunan administrasi hukum, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta penguatan jejaring kemitraan untuk menciptakan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.