SIMKKN FAHUM UMSU

Beranda / Tentang KKN

Tentang KKN

Membangun peradaban desa melalui integrasi ilmu hukum, teknologi, dan nilai keislaman.

Laboratorium Sosial

Pengabdian Nyata Mahasiswa FAHUM UMSU

Kuliah Kerja Nyata (KKN) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara merupakan program pengabdian kepada masyarakat yang mengintegrasikan kompetensi akademik mahasiswa dengan kebutuhan nyata masyarakat. KKN Fakultas Hukum tidak hanya menjadi media implementasi ilmu pengetahuan yang diperoleh selama perkuliahan, tetapi juga menjadi sarana pembentukan karakter, kepemimpinan, kerja sama tim, komunikasi, serta penguatan nilai-nilai Al-Islam dan Kemuhammadiyahan dalam setiap kegiatan pengabdian.

Edukasi Masyarakat

Visi KKN

Menjadi program Kuliah Kerja Nyata Fakultas Hukum UMSU yang unggul dalam membangun masyarakat sadar hukum, berkeadilan, berintegritas, serta berlandaskan nilai-nilai Al-Islam dan Kemuhammadiyahan melalui pengabdian yang inovatif, kolaboratif, dan berkelanjutan.

Misi KKN

  • Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat melalui edukasi dan penyuluhan hukum yang aplikatif sesuai kebutuhan masyarakat.
  • Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat guna mewujudkan budaya taat hukum, perlindungan hak, dan penyelesaian masalah secara adil.
  • Membentuk karakter mahasiswa yang profesional, berintegritas, berjiwa kepemimpinan, serta memiliki kepedulian sosial berdasarkan nilai-nilai Al-Islam dan Kemuhammadiyahan.

4 Pilar Fokus Gerakan

Seluruh kelompok wajib mengimplementasikan program kerja yang mengacu pada kluster utama ini.

Sadar Hukum Masyarakat

Meningkatkan literasi hukum melalui penyuluhan, konsultasi hukum, sosialisasi peraturan perundang-undangan, serta edukasi mengenai hak dan kewajiban warga negara sehingga tercipta masyarakat yang sadar, taat, dan patuh terhadap hukum.

Perlindungan Hak dan Keadilan Sosial

Mengembangkan program pendampingan edukatif bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, pelaku UMKM, dan masyarakat desa mengenai perlindungan hukum, hak asasi manusia, serta akses terhadap keadilan.

Pencegahan dan Penyelesaian Permasalahan Hukum

Mendorong budaya preventif melalui edukasi mengenai pencegahan tindak pidana, penyalahgunaan narkoba, kekerasan, perdagangan orang (TPPO), perundungan, kejahatan siber, serta penyelesaian sengketa secara musyawarah dan mediasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penguatan Tata Kelola dan Kemitraan Hukum

Mendukung pemerintah desa, kelurahan, sekolah, organisasi masyarakat, dan lembaga lokal dalam penyusunan administrasi hukum, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta penguatan jejaring kemitraan untuk menciptakan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Target Output Kegiatan

1

Laporan Komprehensif: Setiap kelompok wajib menyusun dokumen profil digital desa dan analisis kelayakan rintisan usaha BUMDes.

2

Publikasi Karya: Pembuatan video dokumenter berdurasi 5-10 menit yang diunggah ke YouTube serta artikel pengabdian masyarakat (Jurnal/Media Massa).

3

Pemberian Nilai Akhir: Penilaian akumulatif objektif berdasarkan kedisiplinan logbook harian, evaluasi Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), dan penilaian dari kepala desa setempat.